PR BEKASI - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jawa Barat kembali mengalami kenaikan, salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA khusus Kota Bandung, Jawa Barat.
Diketahui bahwa ada sebanyak 15 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Sehingga, untuk sementara waktu PN Kelas IA khusus Bandung menutup dan menghentikan sementara aktivitas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Bandung Wasdi Permana. Ia mengatakan bahwa penutupan itu berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: PAS Band Rilis Mini Album Baru dan Lagu 'Sesungguhnya', Hasil Renungan sang Vokalis
Sehingga, menurutnya, aktivitas persidangan pun dihentikan untuk sementara waktu hingga dinyatakan kondusif untuk beroperasi kembali.
"Kami menutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan kembali beroperasi pada Senin 14 Desember. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," katanya di Bandung, Jawa Barat, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Selanjutnya, penutupan tersebut tertuang dalam surat pengumuman PN Bandung bernomor W11.U1/1304/KP.05.1/XII/2020 yang ditandatangani Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba per tanggal 4 Desember 2020.
Menurutnya, ada sebanyak 84 orang di lingkungan PN Bandung yang mengikuti tes usap Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Senin, 30 November 2020 lalu.
Baca Juga: Minta Ketegasan Anies Baswedan Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD, PSI: Tolong Jangan Diam Saja!