Dari pengetesan itu, lanjutnya, menghasilkan 15 orang yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Sehingga, PN Bandung memutuskan menutup sementara aktivitas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Ada tiga hakim positif Covid-19, sisanya 12 orang pegawai. Penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan virus corona," katanya.
Diketahui, saat ini wilayah Kota Bandung pun tengah berada pada level risiko tinggi penyebaran Covid-19 atau berstatus zona merah. Pemerintah Kota Bandung juga kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA