Baca Juga: Habiskan Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Sebelum 15 Desember 2020, Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik
Zaki juga menyampaikan pihaknya menemukan aturan yang dilanggar di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Indramayu yaitu di daerah Krangkeng dan Tugu Kidul, yang direkomendasikan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (TSU).
Pemungutan Suara Ulang (TSU) harus sesuai aturan yaitu paling lambat empat hari pelaksanaan setelah hari pencoblosan dan tepat hari ini hari terakhir pencoblosan ulang.***