Dugaan Politik Uang Terkuak, Bawaslu Jabar Tangani Laporan Kasus di Indramayu

- 13 Desember 2020, 16:44 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi.
Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi. / ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

Baca Juga: Habiskan Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Sebelum 15 Desember 2020, Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik 

Zaki juga menyampaikan pihaknya menemukan aturan yang dilanggar di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Indramayu yaitu di daerah Krangkeng dan Tugu Kidul, yang direkomendasikan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (TSU).

Pemungutan Suara Ulang (TSU) harus sesuai aturan yaitu paling lambat empat hari pelaksanaan setelah hari pencoblosan dan tepat hari ini hari terakhir pencoblosan ulang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah