Bahaya Covid-19 Masih Mengintai, Kapolda Jabar: Tak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

- 22 Desember 2020, 16:54 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru. /Antara

PR BEKASI - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, para kepala daerah hingga aparat penegak hukum gencar mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Para kepala daerah bahkan mengimbau masyarakat untuk merayakannya di rumah dan tak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Pasalnya, sampai saat ini potensi penularan Covid-19 masih tinggi dan keberadaan vaksin Covid-19 pun masih menunggu izin penggunaannya dari BPOM dan juga MUI.

Baca Juga: Kritik Kinerja Menkes Terawan, dr. Tirta: Apa Gak Kasihan Sama Presiden Jokowi? Harus 'Cover' Mulu

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri yang melarang masyarakat menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api, apalagi sampai mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Ahmad Dofiri di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 22 Desember 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia menegaskan, kegiatan perayaan apa pun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah.

Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Ruko di Bekasi Timur, Satu Orang Tewas

"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari Gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," kata Ahmad Dofiri.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan tindakan pembubaran dengan tegas apabila ada keramaian.

Dia juga akan mencabut izin usaha, apabila ada tempat yang menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian di malam Tahun Baru.

Dia mengatakan, instruksi tersebut sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten maupun kota.

Baca Juga: Warga Jabar Dilarang Gelar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

Dia juga berharap, masyarakat menyadari bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan massa dapat memperbesar potensi penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat bersabar dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

"Seandainya nanti ada yang dibubarkan, maka saya sudah menyampaikan. Jangan salahkan kami lagi," kata Uu Ruzanul Ulum.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah