Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Ade Yasin: Jika Tidak Bawa, Akan Diarahkan ke RS Terdekat

- 31 Desember 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi kepadatan wisatawan di sekitar kawasan puncak.
Ilustrasi kepadatan wisatawan di sekitar kawasan puncak. /Instagram/@infojawabarat

Baca Juga: Terkena Covid-19 tapi Sembuh dalam Sehari, Maia Estianty: Apa Imunku Ini Imun Superman?

Petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk memeriksa ke setiap lokasi wisata dan hotel yang ada di Bogor terakit peraturan Bupati tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Pusat, bahwa penerapannya bisa dilakukan terutama di daerah yang padat wisatawan,” kata Ade Yasin.

Lebih lanjut, Ade Yasin pun menjelaskan bahwa aturan ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Dia pun mengingatkan agar setiap orang, baik itu pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur harus menerapkan protokol kesehatan 4M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan).

Baca Juga: Manchester United Vs Aston Villa: Momentum United Tempel Ketat Pemuncak Klasemen Liga Inggris 

“Teruntuk masyarakat Kabupaten Bogor yang saya sayangi, saya menghimbau selama libur untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk beribadah atau ada kepentingan mendasar dan mendesak,” ujar Ade Yasin.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x