Cabuli Anak Sendiri Hingga Hamil, Ayah Paksa Gugurkan dan Kubur Janin di Belakang Halaman Rumah

- 17 Februari 2021, 17:59 WIB
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus persetubuhan di bawah umur.
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus persetubuhan di bawah umur. /PMJ News

Atas temuan tersebut, lanjut Imran Edwin Siregar, warga lantas melaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Setelah Ada yang Tahu Sosok 'Madam Bansos', Benny Harman: Jangan Takut, Sembahlah Tuhanmu!

"Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek," kata Kombes Imran Edwin Siregar.

Mendapati anak kandungnya hamil, ungkap Imran Edwin Siregar, IR bahkan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat dan jamu.

"Jadi setelah hamil, korban dipaksa menggugurkan kandungannya dengan minum obat dan jamu, lalu dikubur janin itu," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Tegaskan Museum SBY-Ani Tak Gunakan Dana Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Kenapa Dipermasalahkan?

Selain itu, Imran juga menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan mengancam korban. Bahkan, IR kerap menyiksa anaknya.

"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. "Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah