Diduga Cabuli Anak, Oknum Petugas RPTRA Jakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 21 November 2020, 16:36 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak.
Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. /antara/

PR BEKASI – Kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini pelakunya adalah seorang pegawai honorer di lingkungan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Keluran Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat.

Pelaku HL (49) dipercaya menjadi penjaga dan pengelola di RPTRA tersebut melakukan aksi bejatnya kepada seorang anak berinsial AAL (14).

Baca Juga: Sama Seperti Ayahnya yang Remehkan Covid-19, Donald Trump Jr Kini Terkonfirmasi Positif Corona

Kasus persetubuhan itu dianggap telah mencoreng nama RPTRA di DKI Jakarta. Atas kasus tersebut, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Kembangan.

Pelaku HL terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun tentang Perlindungan Anak.

Dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahunv2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sebut Pertemuan HRS dengan Ma'ruf Amin Penting Segera Diwujudkan, HNW: Demi Menguatkan NKRI

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x