PR BEKASI - Insiden seorang ayah memperkosa anak kandungnya kini telah ditangkap petugas polisi.
Anak kandungnya tersebut berusia 16 tahun dan masih mengenyam bangku pendidikan, yakni Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut informasi, pelaku berinisial IR ini tinggal di Bojonggede, Kabupaten Bogor melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak 10 kali hingga korban hamil.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkap, pelaku telah melakukan perbuatannya semenjak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Babak Baru Dino Patti Djalal vs Mafia Tanah, Polisi Ringkus Lima Pelaku Penjarahan
Baca Juga: Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati
Insiden ini terbongkar dari kecurigaan warga saat melihat gundukan tanah di belakang rumah kontrakan pelaku.
Berdasarkan penuturan Imran Edwin Siregar, warga yang penasaran kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan jenazah janin bayi.