Babak Baru Dino Patti Djalal vs Mafia Tanah, Polisi Ringkus Lima Pelaku Penjarahan

- 17 Februari 2021, 17:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima tersangka yang terlibat aksi penjarahan rumah Dino Patti Djalal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima tersangka yang terlibat aksi penjarahan rumah Dino Patti Djalal. /PMJ/Yen/PMJ

PR BEKASI - Lima tersangka penjarah rumah Dino Patti Djalal akhirnya dibekuk polisi.

Mereka semuanya terlibat dalam kasus yang pertama kali terungkap pada tahun 2020 lalu.

Kasus penjarahan tersebut sempat viral di media sosial Twitter. Kelima orang tersebut pun tercatat dalam laporan di Polda Metro Jaya.

Kabar penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati  

Baca Juga: Kapolri Ingin Aduan UU ITE Diajukan Korban, Muannas Alaidid: Bahaya Benar

Baca Juga: Aldi Taher Berencana Calonkan Diri Jadi Wagub DKI Jakarta 2024 Mendatang, Warganet: Cari Panggung

“Pertama tahun 2020 bulan April yang lalu, yang satu kasus sengketa tanah di pondok pinang atau pondok indah, di mana laporannya sudah masuk dan sudah dilakukan penyidikan. Untuk kasus ini, tersangka sudah kita amankan, terakhir tadi pagi subuh dan ini sudah berjalan total semuanya ada 5 tersangka,” kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus menjelaskan, bahwa kasus penjarahan mafia tanah ini terbagi menjadi 3 laporan, sementara laporan kedua dan ketiga sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x