Kapolri Ingin Aduan UU ITE Diajukan Korban, Muannas Alaidid: Bahaya Benar

- 17 Februari 2021, 16:43 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Instagram/@muannas_alaidid

PR BEKASI - Dalam rangka upaya untuk merevisi Undang-undang ITE yang saat ini sedang menjadi polemik di media sosial, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya akan menyusun pedoman UU ITE.

Salah satu pedomannya adalah bila ada laporan berupa delik aduan maka yang melaporkan harus korban. Pengacara Muannas Alaidid menyebut pedoman tersebut sebagai hal yang berbahaya.

Lantaran jika ada yang menghina atau menyampaikan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), atau kepada para kiai dan habib, Muannas mempertanyakan apakah mereka harus melaporkan ujaran kebencian itu sendiri.

Baca Juga: Aldi Taher Berencana Calonkan Diri Jadi Wagub DKI Jakarta 2024 Mendatang, Warganet: Cari Panggung

Baca Juga: Potret Istri Kim Jong Un Tampil Pertama Kalinya di Depan Publik Sejak Setahun Hilang

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Sejalan dengan Rilis WHO

"Kalau ada tokoh dihinakan, misal Pak Jokowi sampai ulama NU (Nahdlatul Ulama) mendapat caci maki di media sosial (seperti), Dr. Kiai Said, Habib Luthfi, dan lain-lain, beliau semua haru lapor sendiri?," kata Muannas Alaidid.

Dia menyebut aturan tersebut sebagai sesuatu yang bahaya jika tidak bisa dikuasakan oleh seseorang.

Baca Juga: Disaksikan Langsung Jokowi dan Anies Baswedan, Ribuan Pedagang Pasar Tanah Abang Disuntik Vaksin

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x