Kapolri Ingin Aduan UU ITE Diajukan Korban, Muannas Alaidid: Bahaya Benar

- 17 Februari 2021, 16:43 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Instagram/@muannas_alaidid

Sebab, diduga para tokoh tersebut akan enggan untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian, dan akhirnya malah akan terjadi pembiaran.

"Bahaya benar kalau yang lapor harus korban tak boleh dikuasakan," cuit Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Rabu, 17 Februari 2021.

Lebih lanjut, Listyo Sigit juga meminta untuk dibuatkan STR atau petunjuk yang dapat dipakai sebagai pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan mengenai UU ITE.

Baca Juga: Restoran Mewah di Thailand Pasang Jebakan Lalat Mati untuk Usir Lalat Hidup

Dia juga menuturkan bahwa apabila diperlukan, laporan tertentu yang bersifat delik aduan maka yang melaporkannya harus korban, jangan perwakilan.

Dia juga meminta jajarannya untuk lebih mengutamakan jalur mediasi dalam menangani aduan yang termasuk pelanggaran UU ITE.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, nggak perlu ditahan, proses mediasi," ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai yang Kabarkan Dirinya Meninggal Dunia, Dahlan Iskan: Tega Bener yang Buat Berita

Dicontohkannya salah satu kasus yang tidak berpotensi untuk menimbulkan konflik horizontal adalah seperti kasus pencemaran nama baik.

Selama masih bisa diberikan edukasi, maka edukasi tersebut harus dilaksanakan dengan baik.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah