Kebutuhan Gas Elpiji 3 Kg Diprediksi Naik Selama Ramadhan, Pertamina Tambah Pasokan di Bandung Raya

- 16 April 2021, 15:32 WIB
Aktivitas petugas di SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) milik Pertamina, melakukan pengisian Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke tabung 3 kilogram (Kg).
Aktivitas petugas di SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) milik Pertamina, melakukan pengisian Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke tabung 3 kilogram (Kg). /ANTARA FOTO

PR BEKASI - PT Pertamina (Persero) akan menambahkan pasokan gas elpiji 3 kg ke Bandung Raya dan Priangan Timur sekitar 1,3 juta tabung.

Penambahan gas tersebut karena kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan melonjak naik.

Seperti yang disampaikan oleh Unit Manager Communication, Relations dan CSR Regional Jawa Barat, Eko Kristiawan.

Baca Juga: Sosok Berinisial M yang Kena Reshuffle Diduga Moeldoko, Warganet: Mahfud?

"Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan elpiji untuk kegiatan memasak masyarakat selama bulan Ramadhan. Untuk itu kami menyalurkan tambahan pasokan. Kebutuhan di lapangan juga akan kami monitori melalui tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri atau Satgas RAFI," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 16 April 2021.

Penyaluran tabung gas elpiji 3 kg selama bulan Ramadhan ini naik sekitar 11,5 persen dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: Sempat Dikecam Warganet, Kasus 'Koboi' Mobil Fortuner Berakhir Damai

Eko juga mengatakan gas elpiji tersebut bisa didapatkan di pangkalan LPG resmi pertamina yang tersebar di daerah Bandung Raya maupun Priangan Timur.

Nantinya akan ada sekitar 200 agen LPG yang tersebar di daerah Bandung Raya seperti Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota/Kabupaten Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Antisipasi Perusahaan Nakal, Serikat Pekerja di Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

Dan ada sekitar 145 agen LPG yang tersebar di daerah Priangan Timur seperti Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.

"Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai dengan Surat Keputusan Walikota atau Bupati yang berlaku," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, hal itu sudah tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 104 Tahun 2007.

Baca Juga: Pertama di Cikarang, Masjid Almukarromah Sediakan ATM Beras bagi Kaum Duafa

Perpres tersebut terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) gas elpiji 3 kg.

Tabung gas bersubsidi tersebut diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah atau untuk para pelaku usaha mikro.

Sedangkan untuk masyarakat yang tergolong menengah ke atas bisa menggunakan elpiji non subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x