Sempat Dikecam Warganet, Kasus 'Koboi' Mobil Fortuner Berakhir Damai

- 16 April 2021, 15:22 WIB
Kasus 'koboi jalanan' berakhir damai.
Kasus 'koboi jalanan' berakhir damai. /Instagram/@warung_jurnalis

PR BEKASI – Media sosial di Indonesia sempat dihebohkan aksi yang dijuluki koboi jalanan.

Pasalnya, seorang pria pengemudi mobil Fortuner menodongkan senjata air gun ke arah pengemudi motor.

Aksi koboi jalanan itu diawali dengan kasus tabrakan antara pengemudi "koboi" berinisial MFA dan seorang perempuan pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Antisipasi Perusahaan Nakal, Serikat Pekerja di Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

Kejadian yang sempat viral dan menuai kecaman warganet pun kini dilaporkan berakhir dengan damai.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 April 2021.

"Keduanya memang berniat untuk berdamai yang satu cabut (laporan) dan yang satu minta maaf," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Pertama di Cikarang, Masjid Almukarromah Sediakan ATM Beras bagi Kaum Duafa

Yusri menjelaskan baik MFA dengan perempuan yang ditabraknya telah bertemu dengan dimediasi oleh pihak kepolisian pada 9 April 2021.

Penyidik kepolisian juga telah melakukan gelar perkara pada 12 April 2021 dan pada 14 April 2021, kasus kecelakaan lalu lintas antara keduanya dinyatakan selesai dengan 'restorative justice'.
 
"Berkas perkaranya selesai dengan mediasi atau 'restorative justice' karena sudah minta maaf dan dimaafkan. Kecelakaan ringan juga kasusnya karena tersenggol dari belakang dan korban hanya luka ringan," tambahnya.

Baca Juga: PSS Sleman Lawan Persib Bandung di Piala Menpora 2021, Tim Kurniawan: Ini Laga Spesial Saya

Meski demikian kasus kepemilikan 'air gun' (pistol gas) yang digunakan MFA usai tabrakan, saat ini masih diproses oleh penyidik kepolisian.
 
Selain MFA yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 'air gun' tersebut, polisi juga menetapkan AM alias S sebagai tersangka atas perannya sebagai menjual 'air gun' tersebut kepada MFA.

Baik MFA dan AM alias S pun dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Taiwan 3 Kali Bercerai dan Kembali Rujuk hingga 4 Kali agar Masa Cuti Berbayar Diperpanjang

Lebih lanjut diketahui pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.

Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan air gun dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Berani-berani Mudik atau Denda Rp100 Juta Siap Menanti Anda

Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.

Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan usai disambangi ke rumah di Patal Senayan, namun pengemudi tersebut tidak berada di kediamannya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x