Halau Pemudik, Jalur Mudik di Wilayah Bekasi dan Karawang Ini Sudah Dijaga Ketat Polisi

- 28 April 2021, 07:30 WIB
Jelang pelarangan mudik lebaran 2021, Polda Metro Bekasi sudah mulai memperketat penjagaan jalur mudik  diperbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor.
Jelang pelarangan mudik lebaran 2021, Polda Metro Bekasi sudah mulai memperketat penjagaan jalur mudik diperbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BEKASI - Polda Metro Bekasi sudah memperketat penjagaan jalur mudik di wilayah Kabupaten Bekasi, jelang larangan mudik Lebaran 2021.

Saat ini petugas terus memantau pergerakan kendaraan yang melintasi jalur arteri maupun jalur tikus.

Bila kedapatan pemudik yang melintas, polisi langsung halau pemudik untuk putar balik kembali ke rumahnya.

Baca Juga: Mulai Pukul 10.00 WIB, Berikut Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Rabu 28 April 2021

”Petugas gabungan melakukan patroli selama 24 jam, dan petugas juga bersiaga di jalan arteri maupun jalur tikus,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa, 27 April 2021.

Sejumlah pengendara yang kedapatan hendak curi start mudik diberhentikan untuk diminta memperlihatkan surat hasil rapid test antigen.

Menurut Hendra, patroli penyekatan dilakukan di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor maupun di terminal yang menyediakan angkutan umum antarprovinsi.

Baca Juga: Munarman Diringkus Densus 88, Niluh Djelantik: Baik-baik di Sana, Jangan Nakal Lagi

Seperti jalur Pantura di Kedungwaringin, berbatasan dengan Karawang dan Jalan Raya Cibarusah, berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Petugas juga memantau jalur alternatif, yakni Pebayuran, berbatasan dengan Karawang dan jalur alternatif Cipayung Kalimalang, serta berbatasan dengan Karawang.

Tak hanya itu, bahkan jalur penyeberangan Sungai Citarum menggunakan perahu eretan, juga menjadi perhatian.

Baca Juga: Pernah Samakan Munarman dengan Nazi, Dedek Uki: Islam Digunakan Sebagai Alat Propaganda, Itu Penistaan!
 
”Jadi nanti 6 sampai 17 Mei jangan sampai ada yang lolos pergi mudik,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021.

Baca Juga: Duel Chelsea vs Real Madrid Berakhir Imbang, Timo Werner Jadi Biang Kerok The Blues Gagal Menang

SE itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara itu selama masa peniadaan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 tetap akan diberlakukan SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x