19 KA Jarak Jauh Akan Tetap Beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021, Khusus untuk Keperluan Mendesak

- 4 Mei 2021, 17:25 WIB
19 KA jarak jauh dikonfirmasi akan tetap beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021, khusus untuk keperluan mendesak di tengah larangan mudik.
19 KA jarak jauh dikonfirmasi akan tetap beroperasi pada 6 sampai 17 Mei 2021, khusus untuk keperluan mendesak di tengah larangan mudik. /PT KAI

PR BEKASI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan akan tetap mengoperasikan beberapa kereta api (KA) lokal dan jarak jauh.

Namun, pengoperasian dikhususkan bagi para pelanggan dengan keperluan mendesak pada masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei mendatang.

Hal tersebut disampaiakan VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca Juga: Viral! Tes ASN KPK Muncul Pertanyaan HRS dan Opini Program Pemerintah, Said Didu: Tes Cari Penjilat

Ia mengatakan pelayanan KA Lokal dan Jarak Jauh hanya dioperasikan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak saja atau kepentingan non-mudik.

Namun, dalam hal ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

"KAI tentunya akan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai aturan yang berlaku dan hanya menjual tiket perjalanan sekitar 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk yang ada," ungkap Joni melalui keterangan tertulis, Senin 3 Mei 2021.

Lebih lanjut, Joni menerangkan pengoperasian KA tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah dan berpatokan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Klaim Yogurt Bikinannya Bisa Cegah Penularan Covid-19, Bos Perusahaan Susu Korea Selatan Mundur

Pihak KAI pun akan memeriksa berkas para calon penumpang dengan ketat untuk menghindari lolosnya penumpang melakukan mudik.

"Sudah sesuai dengan Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kmai harap masyarakat tetap membatasi mobilitasnya dan tidak mudik di tahun ini," katanya menambahkan sebagaimana dikutip PikiranRakayat-Bekasi.com dari PMJ Selasa 4 Mei 2021.

"Kami juga menjamin akan melakukan proses verifikasi berkas atau syarat perjalanan KA Jarak Jauh dengan teliti dan cermat. Sehingga tidak ada yang lolos mudik karena kita mendukung dengan sangat kebijakan dari pemerintah," kata Joni.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2021 Segera Dibuka, Berikut Jenis Program dan Persyaratannya

Diketahui, untuk perjalanan lokal, KAI akan mengoperasikan 16 KA dengan waktu operasional pemberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk daftar kereta api (KA) jarak jauh dan lokal yang tetap beroperasi, antara lain:

KA Lokal

1. Cibatuan

2. Lokal Bandung Raya

3. Penataran

4. Tumapel

5. Dhoho

6. Siliwangi

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2021 Segera Dibuka, Berikut Jenis Program dan Persyaratannya

7. Pandan Wangi

8. Siantar Ekspres

9. Sibinuang

10. Srilelawangsa

11. Kedung Sepur

12. Jenggala

13. Bathara Kresna

14. Cut Meutia

15. Lembah Anai

Baca Juga: Pakar Nutrisi Jelaskan Alasan Vitamin C harus Dikonsumsi secara Berkala Setiap Hari

16. Minangkabau Ekspres

KA Jarak Jauh

1. Argo Bromo (Anggrek Surabaya Pasarturi - Gambir PP)

2. Argo Wilis (Surabaya Gubeng - Bandung PP)

3. Gajayana (Malang - Gambir PP)

4. Bima (Surabaya Gubeng - Gambir PP)

5. Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir PP)

6. Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol PP)

7. Kahuripan (Blitar - Kiaracondong PP)

Baca Juga: Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 Terjadi di Sepuluh Provinsi dalam Sebulan Terakhir

8. Sritanjung (Lempuyangan - Ketapang PP)

9. Bengawan (Pasar Senen - Purwosari PP)

10. Serayu (Pasar Senen - Purwokerto PP)

11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo - Kiaracondong PP)

12. Tawangalun (Ketapang - Malang Kotalama PP)

13. Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang PP)

14. Tegal Ekspres (Tegal - Pasar Senen PP)

15. Bukit Selero (Kertapati - Lubuk Linggau PP)

16. Kuala Stabas (Batu Raja - Tanjung Karang PP)

17. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang PP)

18. Putri Deli (Tanjung Balai - Medan PP)

19. Pasundan (Lebaran Surabaya Gubeng - Kiaracondong PP).***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah