Mobil Berpelat Kekaisaran Sunda Nusantara Ditilang, Sang 'Jenderal' Kini Diperiksa Kejiwaannya

- 6 Mei 2021, 17:30 WIB
Mobil berplat palsu milik yang dikemudikan petinggi Kekaisaran Sunda Nusantara diamankan polisi.
Mobil berplat palsu milik yang dikemudikan petinggi Kekaisaran Sunda Nusantara diamankan polisi. /PMJ News/Yeni

PR BEKASI - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut Rusdi Karepesina (RK), pria yang mengemudikan mobil dengan surat kendaraan dari Kekaisaran Sunda Nusantara kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengendara beserta kendaraan yang dia kendarai jenis Mitsubishi Pajero yang menggunakan plat nomor SN 45 RSD yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan kepolisian Indonesia," kata Sambodo.

Pengemudi mobil berinisial RK yang mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Aksi Nekat Mudiknya Digagalkan Polisi, Pemudik yang Naiki Truk Sayuran Dikabarkan Bayar Rp50.000 demi ke Garut

"Yang bersangkutan ini mengaku sebagai Jenderal dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Saat proses pemeriksaan, terdapat beberapa kartu identitas yang ditemukan yang dikeluarkan kelompok tersebut," katanya menambahkan.

Dia masih menjalani pemeriksaan karena mengendarai mobil tanpa surat kelengkapan yang sah.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut terdaftar dengan domisili wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis 2021 di BLK Sidoarjo Resmi Dibuka, Mulai dari Otomotif hingga Elektronika

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Kita sita kendaraannya, karena kita harus mencari tahu asal usulnya. Setelah kita periksa, kendaraan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor plat kendaraan B 8462 BP di Jakarta Timur," ungkap Sambodo dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 6 Mei 2021.

"Namun, tetap yang bersangkutan ini kita tindak pelanggaran lalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 280, Pasal 280 ayat 1, dan Pasal 280 ayat 2 karena menggunakan plat kendaraan tidak sah, tidak memiliki STNK dan SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI," katanya menambahkan.

Selain menindak pelanggaran yang dilakukan oleh RK, Sambodo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria yang mengaku sebagai Jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca Juga: Joe Biden Jadi Bahan Olokan Usai Kedapatan Masih Pakai Masker Meski Sudah Divaksinasi Covid-19

"Sebagai tambahan, untuk perkara ini kita akan koordinasikan dengan pihak Reserse Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana terkait dengan surat-surat kendaraan yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo.

"Kemudian kita coba koordinasi dengan Biddokes untuk memeriksa kejiwaannya, jangan sampai ada depresi atau delusi pada yang bersangkutan. Karena kalau memang betul (dia punya gangguan kejiwaan) maka akan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain," tuturnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x