Covid-19 Melonjak, Walkot Depok Instruksikan ASN Khatam Al Quran Sekali Sepekan

- 3 Juli 2021, 08:20 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris Instruksikan ASN Khatam Al Quran sekali sepekan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Instruksikan ASN Khatam Al Quran sekali sepekan. /Dok. Mohammad Idris

PR BEKASI – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok melakukan tilawah dan khataman Al Quran.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang tilawah dan khataman Al Quran Secara Berjamaah Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara Kota Depok.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Desa untuk memimpin kegiatan tilawah dan khataman Al Quran setiap satu pekan sekali dan dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Simak 9 Aturan Pentingnya

“Kegiatan tilawah dan khataman Al Quran dilakukan dengan cara membagi bacaan surat-surat Al Quran secara menyeluruh kepada ASN yang bergama Islam di lingkup Perangkat Daerah yang dipimpinnya, demikian bunyi intruksi itu sebagaimana yang dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam menyesuaikan dengan membaca Kitab Suci sesuai ajarannya masing-masing.

Instruksi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Ancaman bagi Pesepeda Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya: Kalau Ada Sepeda, Kita Bawa ke Kantor Polisi

Masyarakat Kota Depok pun dianjurkan untuk mendukung dan mengikuti kegiatan tilawah dan khataman Al Quran di rumah masing-masing.

Berikut isi lengkap Instruksi Wali Kota Depok tentang tilawah dan khataman Al Quran Secara Berjamaah Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara Kota Depok yang ditetapkan pada 1 Juli 2021.

Wali Kota Depok

Dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan ini menginstruksikan:

Kepada: Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Depok

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya

Untuk:

KESATU: Memimpin kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran setiap (satu) minggu sekali di perangkat daerah masing-masing secara berjemaah dan dilakukan secara daring/online.

KEDUA: Kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan dengan cara membagi bacaan surat-surat Al-Quran kepada seluruh aparatur sipil negara yang beragama Islam di lingkup perangkat daerah yang dipimpinnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai Hari Ini 3 Juli 2021, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Menerapkannya

KETIGA: Bagi aparatur sipil negara yang beragama selain Islam dapat menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai agamanya.

KEEMPAT: Kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran serta kegiatan membaca kitab suci lain sesuai ajaran agama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sampai dengan diktum Ketiga dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.

KELIMA: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @idrisashomad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x