PR BEKASI - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyebutkan bahwa total dari keseluruhan denda pelanggar selama PPKM Darurat mencapai Rp100 juta lebih.
Selama diberlakukannya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, satgas Covid-19 telah menggelar sebanyak lima kali sidang.
Sidang tersebut merupakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum.
Tipiring itu dilakukan tim satgas Covid-19 untuk menghukum para pelanggar yang melakukan pelanggaran saat masa berlaku PPKM Darurat.
Posko Penegakan Hukum tersebut berlokasi di jalan Area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Tim satgas Covid-19 mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi, selama dilaksanakannya Sidang Tipiring Kabupaten Garut mendapatkan total denda sebesar Rp100 juta rupiah.
Baca Juga: Polri Blokir 351 Akun Medsos karena Sebarkan Hoaks Covid-19 selama PPKM Darurat
Tim satgas Covid-19 juga menyampaikan bahwa dari hasil sidang tersebut, denda tertinggi dari pelanggar bisa mencapai Rp20 juta rupiah.