PPKM Darurat Kabupaten Garut, Denda Rp100 Juta Lebih Berhasil Dikumpulkan dari para Pelanggar

- 25 Juli 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat ganti nama jadi PPKM Level 4
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat ganti nama jadi PPKM Level 4 /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BEKASI - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyebutkan bahwa total dari keseluruhan denda pelanggar selama PPKM Darurat mencapai Rp100 juta lebih.

Selama diberlakukannya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, satgas Covid-19 telah menggelar sebanyak lima kali sidang.

Sidang tersebut merupakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Beasiswa Anak Pedagang Terdampak PPKM, Terbuka untuk Pelajar SMP hingga Mahasiswa

Tipiring itu dilakukan tim satgas Covid-19 untuk menghukum para pelanggar yang melakukan pelanggaran saat masa berlaku PPKM Darurat.

Posko Penegakan Hukum tersebut berlokasi di jalan Area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Tim satgas Covid-19 mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi, selama dilaksanakannya Sidang Tipiring Kabupaten Garut mendapatkan total denda sebesar Rp100 juta rupiah.

Baca Juga: Polri Blokir 351 Akun Medsos karena Sebarkan Hoaks Covid-19 selama PPKM Darurat

Tim satgas Covid-19 juga menyampaikan bahwa dari hasil sidang tersebut, denda tertinggi dari pelanggar bisa mencapai Rp20 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x