PPKM Darurat Kabupaten Garut, Denda Rp100 Juta Lebih Berhasil Dikumpulkan dari para Pelanggar

- 25 Juli 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat ganti nama jadi PPKM Level 4
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat ganti nama jadi PPKM Level 4 /ANTARA/Raisan Al Farisi

Sedangkan denda terendah dari para pelanggar bisa mencapai Rp100 ribu rupiah.

Lalu tim satgas Covid-19 menjelaskan bahwa ada bermacam-macam pelanggaran yang dilanggar oleh warga.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Boleh Makan di Restoran Hanya 20 Menit

Dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, dibukanya perusahaan dari sektor non esensial selama PPKM Darurat hingga pelanggaran akibat pesta pernikahan.

Yeni Yunieta selaku Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk dari keseriusan tim satgas Covid-19 dalam meminimalisir adanya mobilitas.

Selain itu juga sekaligus untuk menekankan angka penyebaran Covid-19 yang kian hari kian bertambah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan 10 Ribu Paket Bansos untuk Warga Terdampak PPKM

Ia menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, maka diharapkan agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan adanya perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli nanti, diharapkan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada, dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yeni. ***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah