PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian.
Setelah berakhir 25 Juli 2021, Jokowi akhirnya mengizinkan sejumlah pelonggaran terutama dalam operasional pasar dan pedagang kecil.
Lonjakan kasus covid-19 yang masih terbilang tinggi meski mulai menurun perlu diwaspadai sehingga keputusan pemerintah adalah tetap memperpanjang PPKM Level 4.
Baca Juga: Link Bantuan Beasiswa bagi Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM Level 4
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 20 Juli 2021.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4 dari 20-25 Juli 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.
Sampai hari ini, hari terakhir penerapan PPKM Level 4, kasus covid-19 di Tanah Air mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020.
Baca Juga: 5 Jenis Bansos yang Dicairkan selama PPKM Level 4, Ada Tambahan Anggaran PEN 2021 Rp33 Triliun