Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko atau menteri terkait," ucap Jokowi.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan belum ada keterangan lebih lanjut.***