Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Boleh Makan di Restoran Hanya 20 Menit

- 25 Juli 2021, 19:38 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustuts 2021, terdapat pelonggaran boleh makan di tempat.
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustuts 2021, terdapat pelonggaran boleh makan di tempat. /YouTube/Sekretariat Presiden

Yang mengkhawatirkan adalah angka kematian yang naik karena beberapa kali mencatat rekor harian dengan lebih dari 1.000 kasus per hari.

Jokowi lantas meminta jajarannya termasuk kepala daerah untuk menekan angka kematian dengan menyediakan isolasi terpusat dan fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemerintah akan menggencarkan paket obat gratis dan layanan kesehatan lainnya untuk pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Termasuk pemberian bantuan sosial.

Meski begitu, Jokowi akan melonggarkan sejumlah sektor terutama operasional pasar dan pedagang kecil agar perekonomian kembali berjalan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan 10 Ribu Paket Bansos untuk Warga Terdampak PPKM 

Beberapa sektor yang diizinkan dilonggarkan yakni Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah juga mengizinkan untuk kembali makan di tempat di restoran atau warung makan namun dengan durasi waktu maksimal 20 menit.

Baca Juga: Polri Blokir 351 Akun Medsos karena Sebarkan Hoaks Covid-19 selama PPKM Darurat 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah