Pemkab Bekasi Resmi Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 4, Catat Sejumlah Aturannya

- 22 Juli 2021, 14:54 WIB
Pemkab Bekasi resmi keluarkan aturan PPKM Level 4.
Pemkab Bekasi resmi keluarkan aturan PPKM Level 4. /Didih Hudaya/PR

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bekasi.

Pemberlakuan tersebut mulai tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021 mendatang.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi itu, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sebaran Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM level 3-4 hingga 25 Juli 2021, Berikut Daftarnya

Berikut ini aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran No. 300/SE-45/POL.PP yang diterbitkan tanggal 21 Juli 2021.

1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk Sektor Non Esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen.

2. Untuk Sektor Esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Fadli Zon: Istilah Ini Tak Jelas Kriterianya dan Terkesan Asal-asalan

3. Untuk Sektor Kritikal diberlakukan Work From Office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x