Hal itu tertuang dalam No 5 yang berbunyi:
Baca Juga: Tak Ingin Kasus Pencabulan Terulang, Ridwan Kamil Bagikan Kontak Pengaduan
“Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan…”
Padahal aturan sebelumnya, yakni SE Kasatgas Penanganan Covid-19 23/2021 tidak memberikan keistimewaan bagi pelaku perjalanan luar negeri pejabat tertentu.
Seorang netizen pun meminta tanggapan Ridwan Kamil terkait polemik ini melalui komentar di unggahan Instagram Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Pak bagaimana tanggapannya mengenai pejabat tak wajib karantina? bukankah pejabat atau sipil sama-sama manusia?
Apakah Covid-19 akan membedakan antara pejabat dengan masyarakat sipil? Mohon maaf sekedar tanya," tutur pemilik akun @pangsitd***.
Ridwan Kamil pun memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang dilayangkan netizen tersebut, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "SE Satgas 'Istimewakan' Pejabat, Ridwan Kamil Minta Aturan Karantina Sama Rata: Covid Tak Pilih-pilih Manusia".
Menurutnya, aturan karantina seharusnya sama rata terhadap seluruh warga negara Indonesia, baik masyarakat biasa maupun pejabat.