Terungkap Pembunuh PSK di Hotel Bandung, Ternyata Seorang Juru Parkir

- 5 Februari 2020, 10:39 WIB

 

PIKIRAN RAKYAT – Seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial AN (41) dibunuh oleh pelanggannya bernama Herdi Suhendar (47) di sebuah kamar hotel pada Minggu, 26 Januari 2020 lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indagiri mengatakan pembunuhan itu terjadi karena adanya percekcokan antara korban dan juga Herdi.

“Harga yang disepakati itu Rp 200.000 ribu. Tapi tersangka hanya membayar Rp 100.000 ribu, dia bilang sisanya akan dibayarkan nanti,” ucap Galih Indagiri di Polrestabes Bandung pada Selasa, 4 Februari 2020.

Baca Juga: Lolos ke Putaran Lima Piala FA, Pelatih Liverpool U-23: Ada Peran Juergen Klopp dalam Kemanangan ini

Tersangka yang diketahui seorang juru parkir merupakan pelanggan dari korban. Pada malam hari, Herdi bertemu dengan korban dan sepakat menggunakan jasa prostitusi.

Lalu mereka menyewa sebuah kamar hotel di Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Masalah bermula saat tersangka tidak bisa membayar atas jasa yang sudah disepekati diawal.

Lebih lanjut, Galih menjelaskan menurut penuturan tersangka, korban kemudian kesal hingga terlibat adu mulut dengan Herdi. Kemudian, Galih mengatakan tersangka emosi dan melakukan penyerangan kepada korban hinga tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Akibat Pembangunan Tol Cibitung-Cilincing Mulai Berlaku Pagi ini, Kondisi di Cibitung Terpantau Lancar

Kemudian, menurut Galih, tersangka melakukan penyerangan dengan cara membekap hingga mencekik leher korban. Akhirnya, lanjut Galih, korban tidak sadarkan diri kemudian tewas terlentang di kamar hotel Sampoerna.

Melihat perbuatannya dan korban pun sudah tak berdaya, menurut Galih, tersangka panik dan memutuskan untuk melarikan diri dari kamar hotel Sampoerna pada Senin, 27 Januari 2020 lalu. Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang.

“Korban ditemukan oleh petugas hotel yang hendak membersihkan kamar hotel yang ditinggalkan Herdi. Seketika masuk petugas menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Galih Indagiri.

Baca Juga: Resmi Luncurkan Tim di Jakarta, Marquez: Indonesia Adalah Tempat Bagi Saya dan Repsol Honda

Tak lama kemudian, setelah mendapatkan laporan, Galih Indagiri mengatakan anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Hingga pada akhirnya, tersangka Herdi berhasil ditangkap pihak kepolisian saat Herdi sedang menjadi juru parkir di alun-alun Bandung.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta Pasal 388 KUHP dikarenakan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x