Langsung Ditahan, Bahar Smith Tersangka dengan Ancaman Hukuman Pidana di Atas 5 Tahun

- 4 Januari 2022, 09:18 WIB
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Penahanan ini juga dilakukan agar meminimalisir risiko Bahar Smith untuk melarikan diri.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Akan Bertemu Jodoh di Tahun 2022, Aquarius Tak Sadar Kalau Belahan Jiwanya Ada di Dekatnya

Menurut Kombes Arief Rahman, Bahar Smith dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.

Dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah