Kehilangan Kata-kata Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka, Refly Harun: Lagi-lagi Pasal Ini

- 4 Januari 2022, 10:10 WIB
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian.
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

 

Namun, tetap saja Habib Bahar yang kini kembali berstatus sebagai tersangka merupakan fakta yang tidak bisa dihindarkan.

Refly Harun menyebut Habib Bahar menjadi tersangka dari kasus ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan potensial terancam hukuman 10 tahun serta 6 tahun untuk ujaran kebencian.

"Entah bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita katakanlah, seperti tidak sedang bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat Indonesia. Tapi ya itulah realitas yang harus kita hadapi," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x