Namun, tetap saja Habib Bahar yang kini kembali berstatus sebagai tersangka merupakan fakta yang tidak bisa dihindarkan.
Refly Harun menyebut Habib Bahar menjadi tersangka dari kasus ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan potensial terancam hukuman 10 tahun serta 6 tahun untuk ujaran kebencian.
"Entah bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita katakanlah, seperti tidak sedang bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat Indonesia. Tapi ya itulah realitas yang harus kita hadapi," katanya.***