"Saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satu pelaku. Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah pencabulan hingga pemerkosaan tersebut. Digilir dengan yang lain juga," ungkap AKBP Yogen
Masih menurut Yogen, hubungan korban dan para tersangka ini adalah teman sesama profesi pengamen.
Baca Juga: Korban Sakit Hati Bisa Beri Nama Mantan untuk Kecoa di Kebun Binatang Jelang Valentine Day
Namun karena ke lima tersangka ini diduga sedang berada di bawah pengaruh miras, maka kejadian bejat tersebut terjadi.
"Kemungkinan ada faktor minuman keras, akhirnya terjadi kejadian tersebut," ungkapnya sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 2 Februari 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***