Kegiatan yang tidak boleh saat masa PSBB
1. Kegiatan sosial budaya
2. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum
3. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan
4. Menutup seluruh fasilitas umum
5. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah
6. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah maupun universitas
7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang
8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal sebanyak 50 persen
9. Makan di restoran atau tempat makan pada umumnya, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang***