Baca Juga: DPR Usul Cetak Uang Rp 600 Triliun Hadapi Pandemi Corona, BI: Jangan Macam-macam
Meskipun motifnya iseng, Ulung mengatakan bila ada unsur pidana yang terpenuhi, maka proses hukum tetap berjalan.
"Barang siapa sengaja atau tidak sengaja, yang penting unsur terpenuhi," ujar Ulung.
Sebelumnya empat korban pun telah melaporkan kepada pihak kepolisian dan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Atas kasus Ferdian dan dua rekannya, Ulung mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
Baca Juga: Nekat Mudik dari Jakarta, Sekeluarga Isolasi Mandiri di Gubuk di Tengah Ladang Kosong
Menurutnya jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan dari sebuah unggahan di media sosial.
"Jangan sampai masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikap lah dewasa," katanya.
Sejauh ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyatakan ada tiga orang yang terlibat pembuatan video prank tersebut.
Satu di antaranya, rekan Ferdian berinisial TF telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.