Baju Ini Bukan Bohongan, Ferdian Paleka Diborgol dan Berbaju Tahanan

- 8 Mei 2020, 19:12 WIB
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020.
Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Mei 2020. /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Ferdian Paleka, YouTuber yang sebelumnya viral dan menjadi buronan pihak kepolisian akhirnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga mengungkapkan bahwa YouTuber Ferdian Paleka ditangkap saat bersama dengan orang tuanya, yakni ayah kandungnya.

Penangkapan Paleka terjadi pada Jumat dini hari sekira pukul 1.00 WIB. Paleka ditangkap di Tol Jakarta-Merak KM 19 atau di lokasi Balaraja, Tangerang.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang kemudian dia ada rencana ke Bandung jadi langsung diamankan. Pelaku ada di mobil, orang tua menjemput di pelabuhan merak," ujar Kombes Pol S Erlangga dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Tambahan Utang Negara Rp 22,4 Triliun Diajukan, Tangani Pandemi Corona 

Erlangga mengatakan, tidak ada perlawanan dari pelaku ketika berhasil ditangkap.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan selain tiga pelaku yang terlibat, kepolisian juga mengamankan salah seorang lainnya yang berinisial J. Galih menyebut, J diduga merupakan kerabat dari Ferdian yang turut diamankan saat penangkapan.

Berbeda dengan yang ada di videonya, kini Ferdian nampak telah mengecat rambutnya berwarna hitam. Sedangkan dalam video prank yang ia unggah tersebut rambut Ferdian berwarna kuning.

Dikutip dari Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menduga bahwa Ferdian berupaya untuk melakukan penyamaran dengan mengecat rambutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegas dan Konsisten Larang Mudik Lebaran 

"Iya mungkin (untuk penyamaran), kalau rubah total kan mahal," kata Hendra.

Usai menjalani pemeriksaan, kini Ferdian Paleka bersama rekannya tak lagi mengenakan baju yang ia pakai saat ditangkap, kini ia terlihat mengenakan baju bertuliskan tahanan.

"Ketiga orang ini masih dalam pemeriksaan," kata Hendra.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Baca Juga: Korea Selatan Gelar Latihan Militer, Korea Utara: Musuh Tetaplah Musuh 

Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sebelumnya, Ferdian Paleka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) disebabkan aksi jail atau pranknya di Kota Bandung terhadap para transpuan.

Sejak kejadian itu, nama Ferdian ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan korban yang merasa tidak dihargai melaporkan ke kepolisian untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah