Lebih lanjut Hendra mengatakan, “Saat ini sedang kami dalami di komputer ini ataupun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami."
Saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Pasalnya, kata Hendra, korban baru melaporkan kasus tersebut baru-baru ini sejak empat tahun lalu.
“Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling agar kondisinya bisa sembuh kembali,” ujar Hendra.
EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Dia mengakui pula, melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf.
Baca Juga: Digigit Laba-laba Hitam Beracun demi Mimpi Jadi Spider-Man, 3 Anak Kecil Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi tetap menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.***