Diperpanjang hingga 2 Juli, Ridwan Kamil Putuskan PSBB Proporsional di Bodebek Demi Sambut AKB

- 5 Juni 2020, 19:30 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, melakukan konferensi pes usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa 02 Juni 2020.
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, melakukan konferensi pes usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa 02 Juni 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PR BEKASI - Sektretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Daud Ahmad mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) kembali diperpanjang hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Keputusan tersebut ditempuh berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 yang menyatakan PSBB proposional di wilayah Bodebek diperpanjang selama empat pekan.

Dilansir Humas Jabar oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Daud Ahmad mengatakan perpanjangan PSBB secara proposional di wilayah Bodebek berlaku terhitung sejak Jumat 5 Juni 2020 hingga Kamis 2 Juli 2020.

Baca Juga: Perjalanan Dibatalkan, KAI Kembalikan Tarif Tiket Keberangkatan 100 Persen Hingga 17 Juni 2020 

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). (Hal ini) juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata dia.

Dengan keluarnya Kepgub, kata dia, maka warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proposional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Dimulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya.

Baca Juga: Adanya Seruan Penggulingan Partai Komunis, Tiongkok Sebut Hal Itu 'Tidak Masuk Akal' 

Selain itu, dikatakan Ahmad Daud, bahwa Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM.

Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Ahmad Daud.

Baca Juga: Mulai Terapkan PSBB Proporsional, Mal di Kota Bekasi Siap Beroperasi Kembali 

Menurut dia, bupati/wali kota pun diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur. Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB," ucap Ahmad Daud.

Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah