Pemkab Karawang Gelar Gebyar Vaksin Ramadhan Hadiah Umroh dan Sepeda Motor, Mulai Senin hingga Minggu

- 4 April 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Karawang gelar gebyar vaksinasi Covid-19 hingga Minggu.
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Karawang gelar gebyar vaksinasi Covid-19 hingga Minggu. /Unsplash/CDC

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Gebyar vaksin Ramadhan dengan hadiah umroh dan sepeda motor dan hadiah lainnya.

Jika Anda divaksin 1, 2, dan booster yang telah disediakan pemerintah Kabupaten Karawang, Anda akan mendapatkan satu buah kupon undian.

Layanan vaksinasi 1, 2, dan booster ini telah disiapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang di sejumlah sentra Dinkes Kabupaten Karawang.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Nelayan Indonesia yang Diperingati Setiap Tanggal 6 April

Gebyar Vaksin Ramadhan ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

"Gebyar Vaksin Ramadhan Kabupaten Karawang," tulis unggahan Instagram @halokrw pada 4 April 2022 sebagimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.

"Nanti setelah vaksinasi akan mendapatkan kuponnya, Hadiahnya, 8 Tiket Umroh, 5 Sepeda Motor, Kulkas, Handphone, Dispenser, Kipas Angin dan hadiah menarik lainnya," tambah isi unggahan tersebut.

Baca Juga: Breaking News: Wali Kota Bekasi Rahmat Eeffendi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Adapun alamat dan waktu vaksinasi yang disediakan Dinkes Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut:

1.Technomart (siang) : Senin- Minggu pukul 9.00 WIB - 16.00 WIB.

2.Technomart (Malam) : Senin- Minggu pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB.

3.Dinas Kesehatan: Senin- Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Kembali Mendapat Kritik dari Haters, Begini Jawaban Jungkook BTS

4.Aula Husni Hamid Pemda: Senin- Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB.

5.Puskesmas se-Kabupaten Karawang: Senin- Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB.

6.Masjid Agung: Senin- Minggu pukul 16.30 - 20.00 WIB.

7.Masjid Aljihad: Senin- Minggu pukul 16.30 - 20.00 WIB.

8.Masjid Algammar: Senin- Minggu pukul 16.30 - 20.00 WIB.

Baca Juga: Hukum Menelan Makanan yang Menyangkut di Gigi, Apakah Puasa Batal? Simak Penjelasannya

Pengumuman hari Jumat, 29 April 2022 bertempat di Polres Karawang, Jawa Barat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KARAWANG | Halo Karawang (@halokrw)

 

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @halokrw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah