E-Samsat, Inovasi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Praktis untuk Warga Jabar, Simak Penjelasannya!

- 3 Juni 2022, 06:24 WIB
Aplikasi SAMBARA, untuk bayar pajak.
Aplikasi SAMBARA, untuk bayar pajak. /Instagram @bapenda.jabar

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).

3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

Baca Juga: Hadir dengan Performa Makin Canggih, realme Narzo 50 5G Tawarkan Beragam Fitur Menarik

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Para wajib pajak kendaraan sebelumnya perlu memperhatikan mekanisme pembayaran jika hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar.

Para nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan ‘Kode Bayar’, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau Website Bapenda.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah