1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
Baca Juga: Hadir dengan Performa Makin Canggih, realme Narzo 50 5G Tawarkan Beragam Fitur Menarik
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Para wajib pajak kendaraan sebelumnya perlu memperhatikan mekanisme pembayaran jika hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar.
Para nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan ‘Kode Bayar’, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau Website Bapenda.