Apabila para wajib pajak kendaraan hendak membayar melalui aplikasi Sambara, nasabah bisa mengunduh aplikasi tersebut melalui playstore secara gratis.
Namun, jika hendak membayar melalui Website Bapenda, para para wajib pajak kendaraan dapat mengunjungi halaman Info PKB.
Sebelum melakukan pembayaran, para wajib pajak kendaraan perlu mempersiapkan KTP pemilik kendaraan, 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
Tentunya para wajib pajak kendaraan pun perlu mempersiapkan uang di ATM yang nantinya digunakan untuk membayar pajak.
Untuk informasi lebih lengkapnya para wajib pajak kendaraan bisa mengakses informasi melalui website Bapenda Provinsi Jawa Barat tentang E-Samsat.***