Soal OTT Oknum Pungli di SMKN 5 Bandung, Kadisdik: Masyarakat Harus Lapor Jika Terjadi Pungli PPDB

- 24 Juni 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi. Kasus pungli ditemukan di SMKN 5 Bandung.
Ilustrasi. Kasus pungli ditemukan di SMKN 5 Bandung. /Pixabay/Mohammed_Hassan/

Pemberian sanksi terhadap oknum pungli di SMKN 5 Bandung, masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Lalu nantinya akan keluar sanksi baik yang ringan maupun yang berat.

"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari AntaraNews.

Baca Juga: Money Heist Korea Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal Tayang dan Link Nonton Sub Indo

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," tuturnya.

Karena itu, dia menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani untuk melakukan pungutan liar.

Baca Juga: Rangkul Jepang untuk kerjakan Sejumlah Proyek pembangunan Infrastruktur Transportasi, Menhub Beri Penjelasan

"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah