PR BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda Jabar, akan kembali mengadakan program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor tahun ini.
Nantinya, kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dan sebagainya akan mendapatkan keuntungan meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).
Serta bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon bayar PKB, dan diskon bayar BBNKB I.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bapenda Jabar, jadwal program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Para Yonkou Diyakini Akan Saling Menyerang Gegara Shanks
Berikut rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022:
1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II