Bapenda Jawa Barat Resmi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, Simak Syaratnya

- 26 Juni 2022, 09:48 WIB
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

d. Pembayaran 91 - 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 8 persen

e. Pembayaran 121 - 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Baca Juga: 4 Cara Simpel Menurunkan Kolesterol Tinggi, Hanya Butuh Waktu Kurang dari 5 Menit

5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.

Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Asli

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah