Bapenda Jawa Barat Resmi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, Simak Syaratnya

- 26 Juni 2022, 09:48 WIB
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

– SKKP/SKPD Terakhir

Baca Juga: Profil Ronaldinho yang Didatangkan Raffi Ahmad, Pernah Main di PSG hingga Barcelona

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya, Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

2. Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

– STNK Asli

Baca Juga: Hiatus, One Peice 1054 Tertunda hingga Juli 2022: Berikut Relase Date dan Link Baca Manganya

– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah