Bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Baca Juga: Tumbangkan Persija Jakarta, Borneo FC Puncaki Klasemen Grup B di Piala Presiden 2022
3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun akan diberikan kebebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 - 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 2 persen
Baca Juga: Hasil Laga Persija Jakarta Vs Borneo FC Samarinda: Pesut Etam Comeback, Persija Gagal Lolos
b. Pembayaran 31 - 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 4 persen
c. Pembayaran 61 - 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 6 persen