Bapenda Jawa Barat Resmi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, Simak Syaratnya

- 26 Juni 2022, 09:48 WIB
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

Bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Baca Juga: Tumbangkan Persija Jakarta, Borneo FC Puncaki Klasemen Grup B di Piala Presiden 2022

3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun akan diberikan kebebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Pembayaran 0 - 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 2 persen

Baca Juga: Hasil Laga Persija Jakarta Vs Borneo FC Samarinda: Pesut Etam Comeback, Persija Gagal Lolos

b. Pembayaran 31 - 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 4 persen

c. Pembayaran 61 - 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 6 persen

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah