Ngatiyana Bakal Segera Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi Usai Ajay M Priatna Diberhentikan

- 8 Juli 2022, 14:46 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat menghadiri pencanangan zona integritas di di Pusdikarmed di Jalan Baros, Kota Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat menghadiri pencanangan zona integritas di di Pusdikarmed di Jalan Baros, Kota Bandung pada Kamis 20 Januari 2022. /Pikiran-Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran RakyatMochamad Iqbal Maulud

PR BEKASI – Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi oleh DPRD Kota Cimahi.

Berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.32-1379 tertanggal 20 Juni 2022. Ajay M Priatna diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi.

Ajay M Priatna diberhentikan dari jabatan Wali Kota Cimahi pada sisa masa jabatan yang akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi pada Rabu, 6 Juli 2022, yang dihadiri jumlah kuorum anggota legislatif, Forkopimda Kota Cimahi, serta jajaran pejabat Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Sementara itu, untuk jabatan Wali Kota Cimahi yang kosong setelah pemberhentian Ajay oleh DPRD Kota Cimahi, akan diisi oleh Pelaksana Tugas Kota Cimahi yakni Ngatiyana.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari artikel Pikiran Rakyat yang berjudul Ajay M Priatna Diberhentikan dari Jabatannya, Ngatiyana Segera Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi, acara tersebut juga menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Kota CImahi tahun 2021.

Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi mengumumkan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) tahun anggaran 2023.

Ngatiyana menjelaskan tentang pengusulan dirinya oleh DPRD Kota Cimahi untuk mengisi jabatan Ajay M Priatna setelah diberhentikan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah