Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Wali Kota Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2021, 16:36 WIB
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (kiri) terkait kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (kiri) terkait kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

 

PR BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

Vonis tersebut diberikan kepada Ajay Muhammad Priatna setelah dirinya dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Dalam kasus tersebut, Ajay Muhammad Priatna telah terbukti menerima gratifikasi dari pihak rumah sakit tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat membacakan vonis hukuman untuk Ajay Muhammad Priatna di PN Bandung, Rabu, 25 Agustus 201.

Baca Juga: Tiga Kali Berturut-turut Wali Kotanya Terjerat Kasus Korupsi, KPK Prihatin terhadap Kota Cimahi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Menurut Hakim Sulistyo, Wali Kota Cimahi nonaktif tersebut telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a.

Tak hanya itu, keputusan Ajay Muhammad Priatna dalam menerima suap tersebut telah memberatkan hukuman mantan politisi PDI Perjuangan tersebut karena hakim menilai dirinya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x