Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Wali Kota Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2021, 16:36 WIB
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (kiri) terkait kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (kiri) terkait kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Diketahui, Ajay Muhammad Priatna bukan merupakan satu-satunya Wali Kota Cimahi yang terkena ditangkap oleh KPK.

Wali Kota Cimahi sebelumnya, yaitu pasangan suami istri mendiang Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi pertama dan kedua juga mengalami hal yang sama.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah