Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa, Wali Kota Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2021, 16:36 WIB
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (kiri) terkait kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat melayangkan vonis dua tahun hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (kiri) terkait kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Namun, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa kasus korupsi suap tersebut bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga sehingga hal tersebut telah meringankan vonis. Ajay Muhammad Priatna

Diketahui, vonis hukuman penjara dua tahun yang dilayangkan kepada Ajay Muhammad Priatna tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Duga Wali Kota Cimahi Terima Suap Sebesar Rp1,6 Miliar

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi ketiga tersebut dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dihukum tujuh tahun penjara.

Tak sampai di situ, Jaksa KPK juga menuntut Ajay Muhammad Priatna telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya.

Dakwaan kesatu adalah Pasal 12 huruf a, sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 12 huruf B.

Ajay Muhammad Priatna sendiri mengatakan akan berdiskusi dahulu dengan kuasa hukumnya sebelum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Baca Juga: Temukan Virus Mematikan Selain Corona, Dispangtan Cimahi Imbau Masyarakat untuk Waspada

Diketahui, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi Ajay Muhammad Priatna untuk melakukan banding.

"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay Muhammad Priatna usai persidangan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah