PR BEKASI - Salah satu gerai makanan dengan bahan dasra Mie atau MG di Kota Bandung disegel Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar).
Gerai MG yang disegel tepatnya berada di Kota Bandung di Jalan Gatot Subroto Nomor 149.
Kabar disegelnya gerai MG di Kota Bandung ini sontak menyita perharian publik.
Baca Juga: Berikut Daftar Nama 24 Anggota Polisi yang Dimutasi Terlibat Kasus Brigadir J
Ternyata ini bukanlah kali pertama gerai MG di jalan Gatot Subroto Kota Bandung bukanlah yang pertama kalinya.
Ini merupakan kali kedua gerai MG n di jalan Gatot Subroto Kota Bandung disegel Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar).
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari memberikan penjelasan dan alasan di balik penyegelan itu.
Salah satu penyebabnya adalah lantaran dokumen perizinan yang tidak bisa ditunjukan menjadi dasar hukum tindakan represif penyegelan.