Salah Satu Gerai Makanan Populer di Kota Bandung Disegel, Begini Penjelasan Masalahnya

- 24 Agustus 2022, 11:00 WIB
ilustrasi disegel
ilustrasi disegel /

"Kenapa dilakukan penyegelan, karena tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari di Balai Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022 seperti dalam artikel yang diterbitkan PRFM News dengan judul "Mie Gacoan di Gatsu Kota Bandung Sudah Disegel 2 Kali karena Tidak Laik Fungsi, Pengelola Terancam Pidana,".

Bambang mengungkapkan, izin yang belum dikantongi MG di Jalan Gatot Subroto tersebut yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Baca Juga: Bahasa Kasus Brigadir J, Hari Ini Kapolri Menggelar Rapat Bersama Komisi III DPR RI

Padahal, ditegaskan Bambang, penyegelan kali ini merupakan penyegelan yang kedua kali terhadap gerai yang sama, setelah sebelumnya pada 18 Juli 2022 lalu Dinas Ciptabintar pernah melakukan penyegelan dengan alasan yang sama.

"Oleh karena itu, hari ini kita lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," jelasnya.

Dengan alasan itu pula, lanjut Bambang, pihaknya akan melaporkan tindakan pidana pengelola MG manakala penyegelan yang dilakukan kali ini, kembali dibuka pengelola.

Baca Juga: Kak Seto Datangi Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Perundungan Anak Ferdy Sambo

"Jika segel tersebut kembali dibuka, kita akan adukan bahwa itu pelanggaran pidana. Kalau sudah disegel kan itu tidak boleh beroperasi," tegas Bambang.

Dalam penyegelan kali ini, jelas Bambang, Dinas Cipta Bintar bekerjasama menggandeng tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI untuk melakukan penyegelan ulang gerai MG di Kota Bandung tersebut.

"Gedung itu harus aman dari sisi laik fungsi, setelah IMB kita akan terbitkan kalau yang bersangkutan mengusulkan untuk PBG kita akan proses dan kita akan lakukan penilaian terhadap bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis dan pengkaji teknis itu menyatakan laik fungsi bangunan baru kita terbitkan SLF," pungkasnya.***(Tommy Riyadi/PRFM News)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah