PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap terduga pidana maling uang rakyat, dan kali ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Tiga orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di PN Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022 sore, yakni hakim, panitera, dan pengacara.
Hakim yang ditangkap, IH, sedianya harus memimpin sidang yang terselenggara Kamis, 20 Januari 2022.
Namun, posisinya digantikan hakim lain, agar sidang berjalan lancar.
Menurut Humas PN Surabaya, Martin Ginting, satu ruangan hakim disegel dan belum digeledah KPK.
"Satu ruangan hakim yang disegel tersebut belum dilakukan penggeledahan oleh KPK," kata Martin, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis.
Dilansir Pikiran Rakyat, tindak pidana maling uang rakyat pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.