OTT KPK di PN Surabaya Ciduk 3 Orang, Ruangan Hakim Disegel

- 20 Januari 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap terduga pidana maling uang rakyat, dan kali ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Tiga orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di PN Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022 sore, yakni  hakim, panitera, dan pengacara.

Hakim yang ditangkap, IH, sedianya harus memimpin sidang yang terselenggara Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Sutradara Bong Joon Ho Ungkap Akan Berikan Peran Utama pada Robert Pattinson, Film Baru Setelah Twilight?

Namun, posisinya digantikan hakim lain, agar sidang berjalan lancar.

Menurut Humas PN Surabaya, Martin Ginting, satu ruangan hakim disegel dan belum digeledah KPK.

"Satu ruangan hakim yang disegel tersebut belum dilakukan penggeledahan oleh KPK," kata Martin, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 20 Januari 2022: Aldebaran Tabuh Genderang Perang, Nasib Irvan Ditentukan Rendy, Kenapa?

Dilansir Pikiran Rakyat, tindak pidana maling uang rakyat pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x