Eks Menteri ESDM Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin, Kini Wajib Lapor

- 8 September 2022, 20:31 WIB
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis, 8 September 2022 ini.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik telah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis, 8 September 2022 ini. /ANTARA /Hafidz Mubarak A

PR BEKASI - Udara segar kembali dirasakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, yang merupakan mantan maling uang rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya pada hari selasa 6 september lalu, sejumlah mantan maling uang rakyat mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Jero Wacik bebas dari lapas Sukamiskin Bandung lewat Program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Kamis, 8 september.

Baca Juga: One Piece: Pantas Roger Tertawa Terbahak-bahak, Laugh Tale Ternyata Ada Disini

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro menyebutkan jika Jero Wacik mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama enam bulan.

Remisi itu didapatkannya sebelum Jero Wacik memasuki masa pembimbingan yang mewajibkan untuk melapor selama masa CMB.

Jadi meskipun Jero Wacik sudah keluar dari lapas Sukamiskin, dia harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Madura United vs Bhayangkara FC, Laskar Sape Kerrab Kokoh di Puncak Klasemen

"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," ujar Bambang yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Kepala Bapas Bandung, Bambang Ludira menyebutkan jika Jero Wacik langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung begitu bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis siang.

Adapun kedatangannya ke Bapas Bandung, menurut Bambang adalah untuk mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.

Baca Juga: Info Vaksin Booster di Bekasi 9-10 September 2022, Cek Jadwal dan Lokasinya

Bambang menyebutkan, Jero Wacik dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB, jika pun dibutuhkan hanya khusus untuk berobat karena sakit dan beribadah.

"Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," ujar Bambang.

Pada tahun 2015, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus maling uang rakyat pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM periode 2011 sampai 2013.

Baca Juga: Kunyit Bantu Hilangkan Pusing, Simak Manfaatnya bagi Kesehatan Menurut dr Zaidul Akbar

Pada Februari 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jero Wacik.

Selain itu Jero Wacik juga harus membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,kemudian membayar denda pada negara sebesar Rp 187 Miliar.

Pada Oktober 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Agung.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x