Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP Bogor, Polisi Ungkap Motifnya

- 24 Agustus 2020, 20:08 WIB
Bom molotov.
Bom molotov. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

Akan tetapi, Erdi hanya menjelaskan bahwa pada beberapa waktu lalu ada dua kelompok massa yang melakukan aksi di DPR RI dan melakukan pembakaran bendera maupun spanduk tokoh juga lambang partai.

Erdi juga tidak menyebutkan mengenai identitas kelompok dari para tersangka.

Baca Juga: Jadi Buah Bibir, Pemkab Bekasi Upayakan Hutan Bambu Kali Cikarang Jadi Wisata Unggulan

Kemudian, Erdi menjelaska penetapan status tersangka kepada tujuh orang tersebut merupakan hasil dari dugaan tindakan pidana berdasarkan barang bukti yang didapat.

Tujuh orang tersangka terancam hukuman penjara hingga belasan tahun melalui Pasal 187 ayat 1 KUH-Pidana.

Kondisi tujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan di Polres Bogor.

Baca Juga: Diduga Karena Faktor Ekonomi, Angka Perceraian di Jambi Meningkat Saat Pandemi

Erdi menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan tersebut berkaitan dengan kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sementara kasus bom molotov di dua tempat lainnya masih dalam penyelidikan oleh petugas.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x